nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku Kemendagri telah menerima balasan terhadap permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini Tjahjo mengatakan MA belum mampu memberikan pendapat hukum terhadap status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini menghormati apapun pendapat dan penjelasan yang diberikan oleh MA. 

“Soal permintaan pendapat hukum MA sebagaimana permintaan Kemendagri pada prinsipnya Kemendagri menghormati,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (20/2).

Adapun pertimbangan sikap MA ini dikarenakan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam proses pengadilan dan gugatan. Mendagri mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan sikap MA sebagai polemik. 

“Saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat dan pernyataan MA,” ungkap Tjahjo.

Selain itu, Mendagri belum mengambil keputusan apapun soal Ahok. Menurutnya, keputusan tentang Ahok akan diambil setelah proses persidangannya memasuki tahap penuntutan. 

Menurut Tjahjo, dakwaan atas Ahok menggunakan pasal alternatif. Sedangkan ancaman hukuman dalam pasal alternatif tak sampai lima tahun penjara. (p/ab)